Batam – Pengurus Wilayah Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PW-AMMDI) Kepulauan Riau menyoroti dugaan masih maraknya aktivitas penjualan minuman beralkohol tradisional (tuak) dan produk B2 di sejumlah lokasi ruang publik dan tepi jalan di wilayah Batu Aji dan Sagulung, Kota Batam.
Ketua PW-AMMDI Kepulauan Riau, **Salafudin Zaenul Ardy, S.Kom**, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas perdagangan yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kota Batam. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan pedagang yang menjual tuak dan produk B2 di tempat terbuka maupun di pinggir jalan pada beberapa titik di wilayah Batu Aji dan Sagulung. Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Salafudin.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki regulasi yang mengatur pembinaan dan pengawasan produk halal serta higienis melalui **Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017**, serta pengaturan penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan melalui **Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019** beserta aturan turunannya.
Menurut Salafudin, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah diharapkan dapat meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak ingin terjadi persepsi adanya pembiaran. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengawasan yang lebih intensif agar aturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Batam dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
PW-AMMDI Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menghormati aturan yang berlaku, serta mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan berlandaskan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Batam terkait temuan dan masukan yang disampaikan oleh PW-AMMDI Kepulauan Riau tersebut. Organisasi tersebut berharap adanya tindak lanjut berupa pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. (Jnd)















