RADAR KEPRI, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kesiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dengan menggelar pembinaan dan sosialisasi bagi pelaku usaha skala besar. Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Januari 2026 di Jakarta ini diikuti 80 pimpinan dan perwakilan perusahaan besar dari berbagai sektor industri.
Pembinaan ini difokuskan pada penguatan pemahaman kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara nasional dan bertahap sesuai jenis produk serta karakteristik usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa peran pelaku usaha besar sangat strategis dalam ekosistem halal nasional, mengingat kapasitas produksi dan jangkauan distribusi yang luas.
“Keberhasilan Wajib Halal Oktober 2026 sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan pelaku usaha besar. Selain memperoleh sertifikat halal, konsistensi menjaga kehalalan produk menjadi kewajiban utama,” ujar Haikal sebagaimana siaran persnya yang diterima oleh IngoPu6.
Ia menambahkan, BPJPH akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggaran regulasi JPH sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa BPJPH mengedepankan pendekatan pembinaan, namun tetap memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.
“Pelaku usaha besar perlu bersiap sejak dini, mengingat kompleksitas proses produksi dan rantai pasok yang luas. Kepatuhan sejak awal akan meminimalkan risiko pelanggaran di kemudian hari,” jelas Chuzaemi.
Selain itu, BPJPH juga mendorong perusahaan besar berperan aktif mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) dalam rantai pasok halal, termasuk melalui fasilitasi sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (Red)















