Alaku
Alaku

KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

Cloud Hosting Indonesia

RADAR KEPRI, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan sebagai langkah penguatan integritas aparatur negara menjelang momentum Lebaran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tradisi saling memberi pada hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas.

“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

KPK menegaskan permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain—termasuk dengan dalih THR—berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika penyelenggara negara, tetapi juga dapat merusak integritas pelayanan publik.

Karena itu, KPK meminta seluruh PN dan ASN menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya keagamaan.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.

Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Untuk memperkuat pengawasan publik, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun dugaan praktik korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK berharap langkah pencegahan ini dapat memastikan momentum Hari Raya tetap menjadi ruang memperkuat nilai kebersamaan tanpa disusupi praktik gratifikasi yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *