Alaku
Alaku

Menkomdigi Ajak Orang Tua ‘Tunggu Anak Siap’ Jelajah Ruang Digital

Cloud Hosting Indonesia

RADAR KEPRI, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengadopsi prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital.

Ajakan itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Hal tersebut disampaikan Menkomdigi saat menyampaikan pesannya dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas hadir bukan untuk menghalangi kemajuan, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan wujud nyata dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak bangsa.

Ruang digital, meski penuh peluang, juga menyimpan risiko nyata seperti paparan konten berbahaya dan perundungan.

“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” ujar Meutya dalam pesannya.

Dengan PP Tunas, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Posisi itu sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak secara global.

Keberhasilan implementasi regulasi itu, menurut Menkomdigi, sangat bergantung pada kerja kolektif. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama.

Talkshow yang menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, dan praktisi parenting itu menjadi langkah nyata untuk memperluas gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Kegiatan itu dimanfaatkan baik oleh sejumlah peserta yang sempat menyampaikan curhat pengalaman mereka menghadapi dinamika anak di ruang digital.

Ada yang bercerita anaknya mengutarakan keinginan menonton video terlarang, karena dibahas teman-temannya. Ada juga yang menceritakan keponakannya karena adiktif game online.

“Karena tidak ada pemahaman bisa konsultasi dengan psikolog, akhirnya putus sekolah karena nilainya jelek disebabkan tidak fokus,” kata salah satu peserta.

Menkomdigi pun kembali menegaskan, PP Tunas hadir menjawab kegelisahan tersebut dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarang profiling data anak.

”Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” pungkas Menkomdigi.

Sementara Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, yang juga hadir, menambahkan bahwa PP Tunas dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman tanpa mematikan kreativitas dan potensi belajar anak.

“Regulasi ini bertujuan membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat yang maksimal dan risiko yang minimal,” jelas Fifi.

Sosialisasi yang masif dan kolaboratif menjadi kunci agar pesan Tunggu Anak Siap dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh masyarakat.

Tunggu Anak Siap, Pendekatan Proaktif Pelindungan Digital Anak

Karen itulah, lanjut Dirjen KPM, guna menangkal risiko digital yang kian kompleks, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkenalkan pendekatan proaktif berbasis regulasi dan edukasi melalui PP Tunas.

Frasa ‘Tunggu Anak Siap’ tidak sekadar slogan, melainkan filosofi inti yang menekankan pada kesiapan holistik anak sebelum terpapar dunia digital.

Pendekatan itu digaungkan dalam Talkshow kolaboratif dengan Magdalene, yang menyoroti urgensi menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.

Pemimpin Redaksi dan Founder Magdalene, Devi Asmarani, dalam pembukaannya mengungkap data yang mengkhawatirkan: 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dan hampir 40 persen anak usia dini telah menggunakan ponsel.

Sayangnya, tingginya angka penggunaan ini seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan pendampingan keluarga yang memadai.

“Kita bertemu untuk membahas tantangan mendesak: bagaimana memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman,” tegas Devi.

Ia juga menyebut insiden tragis di dunia pendidikan sebagai buah dari tekanan di ruang digital.

Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Namun, Devi menekankan bahwa keberhasilannya bergantung pada ekosistem yang melibatkan keluarga, sekolah, media, komunitas, dan platform digital itu sendiri.

Kolaborasi multi-pihak dalam sosialisasi PP Tunas dinilai penting untuk menyebarluaskan prinsip ‘Tunggu Anak Siap’.

Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman.

Upaya kolektif ini diharapkan mampu memperkuat implementasi PP Tunas hingga ke seluruh pelosok Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *