Pekanbaru – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma untuk periode 17–23 Juni 2026. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga, TBS sawit kembali mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur sembilan tahun.
Penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp17,36 per kilogram (kg) atau 0,46 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati tim, kenaikan harga tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp17,36 per kg atau mencapai 0,46 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.785,88 per kg,” ujar Supriadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, harga tersebut berlaku selama satu minggu ke depan dengan harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,15 per kg. Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen.
Menurut Supriadi, kenaikan harga TBS terutama dipengaruhi oleh menguatnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
“Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp231,87 per kg, sedangkan harga kernel turun sebesar Rp654,23 per kg dibandingkan periode sebelumnya,” katanya.
Dalam proses penetapan harga, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan transaksi penjualan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281 per kg, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN sebesar Rp12.475 per kg.
Supriadi menegaskan, Dinas Perkebunan Riau bersama tim penetapan harga terus melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga TBS berjalan sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS kelapa sawit mitra plasma tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp3.785,88 per kg. Sementara untuk kelompok umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.765,20 per kg. (Red)















