RADAR KEPRI, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik terhadap dua Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM), yakni tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital serta Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital.
Konsultasi publik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya terkait penataan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis.
Melalui konsultasi publik ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk terlibat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang disiapkan pemerintah.
UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital.
Dalam pelaksanaan tugasnya, UPT tersebut memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari observasi, identifikasi, dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio, pengukuran parameter teknis stasiun radio, hingga penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dan kualitas layanan telekomunikasi.
Selain itu, UPT juga berperan dalam pengawasan kepatuhan standar teknis perangkat telekomunikasi dan perangkat digital lainnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pemantauan kualitas layanan telekomunikasi.
Kemkomdigi menilai keberadaan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Melalui sistem monitoring yang terintegrasi dan berbasis teknologi, UPT diharapkan mampu memastikan penggunaan spektrum berlangsung legal, aman, dan tidak saling mengganggu.
Peran tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran komunikasi publik, layanan penyiaran, telekomunikasi, hingga layanan darurat dan pertahanan negara.
Rancangan regulasi ini juga disusun sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penguatan fungsi pengawasan, penegakan regulasi, serta percepatan penanganan gangguan frekuensi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Kemkomdigi membuka konsultasi publik selama tiga hari hingga 18 Mei 2026. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik di alamat .
Draf rancangan peraturan dapat diunduh melalui tautan berikut: Naskah Uji Publik dan RPM Organisasi dan Tata Kerja Balmon. (Rls)















