Alaku
Alaku

Kemkomdigi Pastikan Akses Wikimedia Kembali Normal

Cloud Hosting Indonesia

RADAR KEPRI, Jakarta  – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan akses terhadap domain Wikimedia Commons telah kembali normal setelah sebelumnya sempat mengalami pembatasan akibat sistem pengendalian konten otomatis.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut terjadi karena sistem mendeteksi kemiripan kata kunci dan konten visual dengan kategori terlarang, khususnya perjudian. “Tidak dapat diaksesnya Wikimedia Commons bermula dari sistem yang mendeteksi kata kunci dan konten visual yang terasosiasi memiliki kemiripan dengan kategori konten yang dilarang,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan bahwa mekanisme deteksi tersebut bersifat preventif, namun dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan kesalahan klasifikasi atau false positive terhadap situs yang sebenarnya bersifat netral dan edukatif.

Setelah menerima laporan, tim teknis Komdigi segera melakukan verifikasi manual serta peninjauan ulang parameter sistem. Hasilnya, pembatasan terhadap Wikimedia Commons dinyatakan sebagai kesalahan deteksi dan langsung dilakukan normalisasi.

Sejak Rabu (25/3/2026) pukul 22.00 WIB, layanan Wikimedia Commons telah dapat diakses kembali oleh masyarakat tanpa pembatasan. Komdigi juga melakukan audit internal untuk meningkatkan akurasi sistem pengendalian konten ke depan.

Alexander mengungkapkan bahwa insiden ini juga dipengaruhi oleh belum terdaftarnya Wikimedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, sehingga belum masuk dalam daftar whitelist sistem.  “Kami meminta Wikimedia segera menuntaskan proses registrasi sebagai PSE sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegasnya.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap aman dari konten ilegal, sekaligus memastikan setiap kebijakan dilakukan secara proporsional dan berbasis kehati-hatian guna menjaga kepercayaan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *