Alaku
Alaku

Menkeu Sidak ke Tangerang, Terkait Dugaan Pengemplangan Pajak

Cloud Hosting Indonesia

RADAR KEPRI, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan baja di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (5/2/2026).

Menkeu mengatakan, sidak tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengemplangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan PT PSM dan PT PSI dengan skema melakukan transaksi penjualan produk baja tanpa tidak disertai kewajiban pembayaran PPN. “Praktik seperti ini yang mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN, mereka bilang case base. Saya rugi banyak di mana PPN jadi berkurang,” kata Purbaya.

Ketika menyidak PT PSM, Purbaya mengatakan tidak bertemu dengan pemilik usaha. Namun, ia memastikan akan terus mendalami dugaan pengemplangan pajak perusahaan tersebut.  “Staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main,” ujar Purbaya.

“Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin,” tambahnya

Menkeu Purbaya menyebut perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa juga tidak hanya satu, melainkan ada sekitar 40 perusahaan lebih terkait dugaan pengemplangan pajak. Dengan begitu, ia akan melakukan tindakan tegas.  “Ini kan ada banyak. Ada 40 atau lebih. Jangan lagi lakukan praktik-praktik seperti ini. Mem-by pass penjualan dengan mem-by pass pembayaran kekayaan atau dengan cara membayar penjualan secara cash-based. Karena itu kita kejar,” tegasnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan perusahaan yang disidak tersebut memang diduga memiliki unsur kepemilikan Warga Negara Asing (WNA) dari Cina. Kepemilikannya berdasarkan data terakhir itu ada TKA, warga negara asing dan warga negara Indonesia. (WNA) Cina,” kata Aim.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan terdapat entitas lain selain PT PSM dan PT PSI yang diduga pengemplang pajak, yakni PT VPM.

Dari ketiga perusahaan tersebut, potensi kerugian negara yang adalah mencapai Rp510 miliar. “Kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp510 miliar, tapi ini belum final,” kata Bimo.

Bimo juga akan mengembangkan penyidikan terkait kepemilikan sampai pemegang saham perusahaan terkait.

Menurutnya, salah satu modus pengemplangan pajak dari tiga perusahaan tersebut adalah perusahaan melaporkan SPT tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPn.

Modus lainnya adalah penggunaan rekening pengurus, rekening pemegang saham, sampai rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet.

Bimo Wijayanto memproyeksikan kerugian negara akibat 40 perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa mencapai triliunan. “Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp4 triliun. Dari 2016 sampai 2019,” pungkas Bimo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *