Alaku
Alaku

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Cloud Hosting Indonesia

RADAR KEPRI, Jakarta  – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN secara bertahap untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru.

“Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan sasaran, serta menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/5/2026).

Pemerintah, lanjutnya, juga telah menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait. Skema ini memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.

Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik tenaga pendidik.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi yang belum tersertifikasi, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

“Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” jelas Nunuk.

Dengan langkah penataan bertahap ini, pemerintah berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *